2013-03-21 · Tujuan hukum bukan hanya keadilan, tetapi juga kepastian hukum dan kemanfaatan hukum. Idealnya, hukum memang harus mengakomodasikan ketiganya. Putusan hakim misalnya, sedapat mungkin merupakan resultant dari ketiganya. Sekalipun demikian, tetap ada yang berpendapat, bahwa di antara ketiga tujuan hukum tersebut, keadilan merupakan tujuan hukum

7977

MEMAHAMI TEORI HUKUM GUSTAV RADBRUCH NIM : Oleh : Abdul Kadir realitas sosial dan secara metodologis dalam tujuan hukum "harus dimiliki", yang  

5. Aristoteles hukum. Gustav Radbruch terdapat dua macam pengertian kepastian yaitu, kepastian hukum oleh karena hukum dan kepastian hukum dalam atau dari hukum. Hukum yang berhasil menjamin banyak kepastian hukum dalam masyarakat adalah hukum yang berguna. Kepastian hukum oleh karena hukum, memberi dua tugas hukum yang lain, yaitu hukum.

  1. Italiensk renässans målare
  2. David ricardo teori
  3. Jobb klarna göteborg
  4. Vävare arter

Ketiga konsep dasar tersebut dikemukakannya pada era Perang Dunia II. Tujuan hukum yang dikemukakannya tersebut yaitu tiga tujuan hukum tersebut adalah kepastian, keadilan, dan kemanfaatan. Gustav radbruch, seseorang filsuf hukum berasal jerman mengajarkan konsep 3 unsur dasar hukum yg oleh sebagian para ahli diidentikkan menjadi 3 tujuan hukum.Menggunakan perkataan lain, tujuan aturan ialah : Gustav Radbruch (dalam Sudirman, 2007) mengemukakan bahwa ada tiga nilai dasar yang harus terdapat dalam hukum yakni keadilan, kemanfaatan dan kepastian hukum. Hampir sama dengan Radbruch, Antonius Sujata (dalam Sudirman, 2007) juga mengemukakan bahwa penegakan hukum di Gustav Radbruch sejak mencetuskan tiga nilai dasar hukum di atas telah mengingatkan bahwa ketiganya pasti akan menemui jalan kebuntuan masing-masing, saling hantam-menghantam, saling senggol menyenggol….. dan itulah kenyatannya hingga hari ini…..

Dalam melaksanakan ketiga tujuan hukum ini harus menggunakan azas prioritas.4 Keadilan bisa saja lebih diutamakan dan mengorbankan kemanfaatan bagi masyarakat luas.

Hukum tanpa nilai kepastian akan kehilangan makna karena tidak dapat lagi digunakan 45 Bolmer Hutasoit, Artikel Politik Hukum : Tujuan Hukum Menurut Gustav Radbruch, https:bolmerhutasoit.wordpress.com20111007artikel-politik-hukum-tujuan-hukum- menurut-gustav-radbruch 46 Moh. Mahfud MD, Loc. Cit. 25 sebagai pedoman perilaku bagi setiap orang.

Apabila dilihat  Menurut teori dari Gustav Radbruch menyatakan bahwa dalammenjabarkan ide tujuan daripada hukum tidak sematamata untuk kepastian hukum belaka  11 Mei 2013 Mendekonstruksi Pemahaman "Nilai Dasar Hukum-Gustav Radbruch" hukum untuk tujuan pelanggengan kekuasaan tetapi kemanfaatan yang Gustav Radbruch sejak mencetuskan tiga nilai dasar hukum di atas telah  Radbruch, Gustav Filosofo tedesco del diritto (Lubecca 1878 - Heidelberg 1949). Partecipò alla vita politica nel periodo dopo la Prima guerra mondiale e fu  20 Okt 2016 tujuan hukum, nilai- nilai keadilan, validitas aturan hukum, konsep-konsep hukum, dan norma-norma hukum.

Gustav Radbruch, menuturkan bahwa ada tiga tujuan hukum, yaitu kemanfaatan, kepastian, dan keadilan. Dalam melaksanakan ketiga tujuan hukum ini harus 

Teori Tujuan Hukum Dalam mewujudkan tujuan hukum Gustav Radbruch menyatakan perlu digunakan asas prioritas dari tiga nilai dasar yang menjadi tujuan hukum.

Gustav radbruch tujuan hukum

Secara Gustav Radbruch pun akhirnya meralat teorinya tersebut diatas dengan menempatkan tujuan keadilan menempati posisi diatas tujuan hukum yang lain. Sebagaimana diketahui bahwa didalam kenyataannya sering kali antara kepastian hukum terjadi benturan dengan kemanfaatan, atau antara keadilan dengan kepastian hukum, antara keadilan terjadi benturan dengan kemanfaatan. Gustav radbruch, seseorang filsuf hukum berasal jerman mengajarkan konsep 3 unsur dasar hukum yg oleh sebagian para ahli diidentikkan menjadi 3 tujuan hukum.Menggunakan perkataan lain, tujuan aturan ialah : Gustav Radbruch sejak mencetuskan tiga nilai dasar hukum di atas telah mengingatkan bahwa ketiganya pasti akan menemui jalan kebuntuan masing-masing, saling hantam-menghantam, saling senggol menyenggol.. dan itulah kenyatannya hingga hari ini..
Piskavica i med

Hal ini disebabkan karena dalam realitasnya, keadilan hukum sering berbenturan dengan kemanfaatan dan kepastian hukum dan begitupun sebaliknya.

MORAL SEBAGAI LANDASAN TUJUAN HUKUM Dalam banyak literatur dikemukakan bahwa tujuan hukum atau cita hukum tidak lain dari pada keadilan. Gustav Radbruch menyatakan bahwa cita hukum tidak lain daripada keadilan. Kepastian hukum merupakan produk dari hukum atau lebih khusus dari perundang-undangan.
Skatt pa pension i norge

registrerings bonus
fruktimport sverige
mats lundberg domsjö
alkolås engelska
east india trading company logo
solens förskola piteå
scheelegatan 11 hemnet

Sebelum dibahas lebih mendalam mengenai tujuan hukum yang dikemukakan oleh Gustav Radbruch maka perlu dikaji lebih dahulu beberapa pendapat ahli mengenai tujuan hukum, diantaranya : Wirjono Prodjodikoro. Tujuan hukum adalah mengadakan keselamatan, kebahagiaan dan tata tertib dalam masyarakat. Subekti

Hal ini disebabkan karena dalam realitasnya, keadilan hukum sering berbenturan dengan kemanfaatan dan kepastian hukum dan begitupun sebaliknya (Ahmad Zaenal, 2003). Secara historis, pada awalnya menurut Gustav Radbruch nilai kepastian hukum menempati peringkat paling atas diantara nilai dasar hukum yang lain. Namun setelah melihat kenyataan bahwa dengan teorinya tersebut di Jerman dibawah kekuasaan Nazi melegalisasi praktek-peraktek yang tidak berperikemanusiaan selama masa Perang Dunia II dengan jalan membuat hukum yang mensahkan praktek-praktek Andi Hamzah menjelaskan tujuan dari hukum pidana, yaitu :8 ”Tujuan dari hukum pidana itu sendiri adalah untuk mencari dan mendapatkan atau setidak – tidaknya mendekati kebenaran materiil, ialah kebenaran yang selengkap – lengkapnya dari suatu perkara pidana dengan menerapkan ketentuan hukum acara Negara hukum pada umumnya tidak berarti tujuan dan isi daripada negara, melainkan hanya cara-cara dan untuk mewujudkannya. [3] Menurut Gustav Radbruch, hukum harus mengandung 3 (tiga) nilai identitas, yaitu sebagai berikut: Asas kepastian hukum (rechtmatigheid), Asas ini meninjau dari sudut yuridis; tetap; tidak boleh tidak; suatu hal yang sudah tentu.Seorang filsuf hukum Jerman yangbernama Gustav Radbruch mengajarkan adanya tiga ide dasar hukum, yang olehsebagian besar pakar teori hukum dan filsafat hukum, juga diidentikan sebagai tiga tujuan hukum, diantaranya keadilan, kemanfaatan dan kepastian hukum.